Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

Presiden dan DPR Sama, Pakar Hukum Tata Negara: Tidak Ada yang Aneh

by Sri Surya
Senin, 20 Desember 2021, 13:07 pm
in Nasional, Politik dan Pemerintahan
A A
  • 2shares
Hillary Brigitta Lasut SH LLM

Manado, BeritaManado.com — Anggota DPR RI fraksi NasDem daerah pemilihan Sulawesi Utara (Sulut) Hillary Brigitta Lasut SH LLM belakangan menarik perhatian publik karena menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet,” kata Hillary dalam keterangan tertulisnya pekan lalu.

Pernyataan Hillary tersebut menuai pro dan kontra hingga ramai mendapat komentar beragam dari warganet di akun media sosialnya hingga media massa.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan, tidak ada yang salah dengan pernyataan tersebut karena dalam pandangan konstitusi memang presiden dan anggota DPR memiliki kedudukan yang sama atau setara.

“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” kata Margarito, Senin (20/12/2021).

Margarito lalu menjelaskan, pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi, berbeda dengan DPR di mana pada bagian tertentu, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.

Dalam ilmu konstitusi, jelas Margarito, kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan, presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU.

“Pesiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege. Itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.

Margarito juga mengingatkan, banyak hak dan kewenangan presiden yang hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.

Berbeda dengan DPR, presiden berkantor di kantor kepresidenan di Indonesia, Istana Negara yang kemudian situlah presiden berkantor dan tinggal untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi.

Menurut Margarito, itulah sebabnya, soal-soal seperti ini sangat tergantung dari bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.

Jika kemudian mereka membuat kebijakan di mana isolasi atau karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, begitu juga dengan DPR harus di tempat yang ditentukan, menurut Margarito hal itu bisa saja dibuat.

“Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya. Presiden dan juga anggota dewan (DPR) memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri,” pungkas Margarito.

(***/srisurya)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 2shares
Tags: Hillary lasut

Berita Terkini

Jaga Ekosistem Laut Tetap Lestari, BRI Menanam Grow and Green Lakukan Aksi Nyata

15 Mei 2025
Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

Sistem Politik Dinilai Faktor Utama Korupsi, Parpol Diusulkan Didanai APBN

15 Mei 2025
Jeane Laluyan Tekankan Perlunya Edukasi dari Dinas Perkebunan ke Masyarakat Petani Sulut

Terkait Koperasi Merah Putih, Begini Penjelasan Dinas Koperasi di DPRD Sulut

15 Mei 2025
Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

Ayo Donor Darah! Setetes Darah, Ribuan Harapan Bersama itCenter Manado dan Palang Merah Indonesia

15 Mei 2025
Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

Bursa Calon Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Nama Jemmy Kumendong Tarik Perhatian Akademisi

15 Mei 2025
Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

Dua Ribu Warga Bakal Divaksin TBC Bill Gates, Indonesia Banyak Diuntungkan

15 Mei 2025

Lewat Gerakan #UnlockingShe untuk Pemberdayaan Perempuan, Indosat Perkuat Inklusivitas Digital 

15 Mei 2025

Erwin Kontu Minta Warga Manado Waspada Modus Penipuan Aktivasi IKD

15 Mei 2025
Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

Gubernur Kaltara Kunjungi Sulut, Bahas Kerja Sama Strategis Sektor Perikanan dan Kelautan

15 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.