Noldy Pratasis, Kasus Picuan Jangan Masuk Rana HAM !
Motoling—Masih ingat dengan peristiwa di Desa Picuan dan Picuan Satu Kecamatan Motoling? Kejadian, Jumat (20/4) sekitar pukul 02.00 Wita, dini hari berawal pihak Polres Minsel dipimpin Wakapolres Kompol Roy Huwae, Sik dan Kasat Reskrim bersama Kasi Pidum Kejari Amurang Akbal Puram, SH.
Kedatangan petugas kepolisian dan kejaksaan dibalik ditetapkannya JK alias Kesek warga setempat untuk dijemput ke jeruji besih karena dituduh sebagai elegal minning. Namun demikian, dibalik semua rencana Polres Minsel dan Kejari Amurang akan menjemput JK alias Kesek. Ternyata, sudah tercium oleh warga akan kedatangan sekitar 10 kendaraan yang nota bene tidak dengan menggunakan seragam alias preman.
Apa yang terjadi, disaat rumah JK alias Kesek telah dikepung petugas kepolisian dan kejaksaan. Sebelum juga JK alias Kesek ditangkap, sudah terdengar suara-suara miring untuk mengusir para petugas. Namun, ketegaran para penegak hukum tetap akan menjemput JK alias Kesek. Namun demikian, bukannya ditemui JK alias Kesek dalam rumahnya, justru sebuah parang menghantam para petugas yang ada. Akibatnya, petugas membalik-balikan semua barang yang ada dalam rumah.
Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia (PAMI) Noldy Pratasis kepada beritamanado.com, Sabtu (28/4) di Jakarta menuturkan. ‘’Bahwa, Kapolres dan aparat lainnya harus bijak menangi kasus picuan. Jangan sampai berujung pada HAM. Karena, banyak masyarakat yang tidak tahu apa-apa menjadi rasa takut. Untuk keluar rumah atau beraktifitas pun mereka takut. Karena takut jangan sampai aparat asal tangkap,’’ ujar Pratasis.
Menurut Pratasis, Kapolres Minsel AKBP Sumitro, SH harus cerdas dan profesional dalam menyelesaikan masalah Picuan. Maksudnya, jangan sampai dikarenakan permasalahan seseorang. Sehingga justru menimbulkan krisis moral. Yang pasti, akan melumpuhkan aspek kehidupan bermasyarakat.
‘’Dalam arti, adanya rasa ketakutan untuk beraktifitas. Dan saya ingatkan juga jangan sampai kita bertindak sewenang-wenang oleh karena kekuasaan. Kita harus menghormati masyarakat, sehingga tidak akan terjadi kesenjangan sosial. Diantaranya, dengan penegak hukum dan masyarakat,’’ tegas Pratasis.
Untuk itu, sebaiknya penegak hukum harus membangun hubungan dengan masyarakat. Lebih khusus dengn cara rekonsiliasi serta kembali atau berusaha membangun kembali hubungan baik dengan masyarakat Picuan Raya.
‘’Sehingga, masyarakat akan merasa aman dan tidak merasa takut. Dan bagi PAMI, dimintakan kepada Kapolda Sulut untuk lebih serius menangani akan persoalan ini. Dimana, kasus ini berada di wilayah Kabupaten Minsel serta wilayah Polres Minsel. Jika tidak ada jalan damai, saya akan meminta Mabes Polri untuk turun dan menangani kasus ini. Agar, masyarakat tidak berlarut dalam rasa ketakutan, dan bisa kembali beraktifitas,’’ ungkapnya.
Dan kepada masyarakat, agar bisa membantu aparat keamanan. Agar proses untuk mencari bukti dilapangan bisa berjalan dengan baik. ‘’Dan kita harus tahu, kebebasan kita masyarakat sudah diberikan kepada pemerintah untuk diatur sesuai peraturan. Dan aturan diatas, bukan sewenang-wenang,’’ pungkas pria yang vokal ini. (and)