Manado – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulut Praseno Hadi, Ak, MM menegaskan meski melalui Peraturan Gubernur (Pergub) bahwa tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi para staf ASN di lingkup Pemprov mengalami kenaikan, mamun ASN Pemprov Sulut bisa tidak mendapat TKD.
Karena menurut Praseno Hadi pemberian TKD kepada para ASN berdasarkan disiplin dan juga kinerja yang baik dengan pembagian 40 persen disiplin, dan 60 persen kinerja.
“Disiplin menyangkut kehadiran tepat waktu baik dalam pekerjaan seperti hadir tepat waktu pada apel, jadi bila dalam sebulan yang bersangkutan tidak hadir otomatis disiplin kerja tidak ada dan secara otomatis pula kinerja buruk dan tak pantas dapat TKD,” tegas Praseno Hadi kepada wartawan di kantor gubernur Sulut Selasa (7/2/2017).
Kenaikan TKD ini kata Praseno Hadi sudah melalui kajian, TKD bulan berjalan diterima bulan berikutnya.
Praseno Hadi menambahkan upaya peningkatan kesejahteraan ASN Pemprov Sulut ini diharapkan akan berbanding lurus dengan hasil kinerja para ASN yang baik pula. (Rizath Polii)