Amurang – Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2014, Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel Jeffry Prang menegaskan, pihak perusahaan di Minahasa Selatan wajib menyertakan karyawan mendapatkan sentuhan program nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan kerja dan Jaminan Hari Tua.
“Buruh di Minsel tercatat sebanyak 3839 orang dan 345 perusahaan. Untuk itu, dimintakan harus mengikutsertakan dalam BPJS, tidak terkecuali di karyawan di tokoh-tokoh,” tegas Prang kepada beritamanado.com
Lanjut dia, berdasarkan data yang ada pada kami, perusahan kategori besar (100 karyawan keatas) sebanyak 7 perusahan, kategori sedang (50 sampai 100 karyawan) 15 perusahan, kategori menengah (25 sampai 50 karyawan) 12 perusahan dan terbanyak kategori kecil (1 sampai 10 karyawan) 323 perusahan.
“Sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2004, tentang sistem jaminan sosial nasional. Maka diwajibkan seluruh perusahan wajib mengikutsertakan karyawanya dalam program BPJS ini. Inilah salah satu bentuk penghargaan pemerintah kepada buruh, termasuk peringatak akan hari buru nasional 1 Mei nanti,” papar Prang, selasa (29/4/2014). (sanlylendongan)