Eugenius Nusje Paransi, SH MH
Manado – Keputusan mengejutkan diambil KPU RI, terkait diikutsertakan kembali pasangan Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado periode 2015-2020.
KPU RI secara resmi mengumumkan diberhentikannya ketua KPU Manado, Eugenius Paransi dari tugas dan kewenangannya selaku komisioner penyelenggara pemilu.
Menariknya, dari lima komisioner yang menandatangani berita acara hasil pleno terkait pembatalan SK nomor 237/Kpts/KPU-MDO/023/Pilwako/2015 yang menyatakan pasangan Imba-Boby tidak memenuhui syarat (TMS) dan diperbaharui status pasangan nomor dua ini dengan SK nomor 238/Kpts/KPU-MDO/023/Pilwako/2015 tentang keabsahan Imba-Boby sebagai calon yang memenuhi syarat (MS), hanya Paransi yang diberhentikan.
Sementara itu, keputusan KPU RI memberikan wewenang kepada 4 komisioner lainnya untuk menentukan batas waktu pemberhentian sementara terhadap Paransi dan menjalankan tugas untuk mengugurkan lewat pencabutan SK MS.
Menanggapi hal itu, salah satu praktisi hukum yang tidak lain mantan murid Paransi menyatakan bahwa, langkah dosen Fakultas Hukum Unsrat (Paransi, red) telah menunjukkan penegakkan hukum yang sesungguhnya.
“Jangan mundur mner. Torang lawan dengan tindakan yang benar. Apa yang mner buat sudah benar. Nanti torang baku fight di DKPP. Pake filosofis Somahe Ki Kehage = Berani Menantang Arus. Mner simarangkere kakerong u wituing kadademahe = mneer bercahayalah sama dengan cahaya bintang Utara,” pungkas Febro Takaendengan, pengacara muda ini. (leriandokambey)