Bitung – Entah kenapa pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Kota Bitung enggan untuk mempublikasikan data ijin berlayar yang telah dikeluarkan. Terutama data penerbitan ijin berlayar khusus kapal ikan berukuran dua sampai sepuluh Gross Ton (GT), tak diberikan pihak PPS tanda alasan yang jelas.
Menurut Kepala Bidang PPS Aertembaga, J Patty dan salah satu stafnya, Frangky Watung, data ijin berlayar yang mereka keluarkan tak bisa diakses begitu saja. Karena menurut Patty dan Watung, perlu membuat surat permohonan secara resmi agar bisa memperoleh data ijin berlayar.
“Ijin berlayar bukan konsumsi media apalagi publik,” kata keduanya, Senin (12/5/2014).
Salah mantan nahkoda KM Mina Kencana PT Pathemaang Raya, Maradona Onta menjelaskan, ijin berlayar wajib mencantumkan nama-nama Anak Buah Kapal (ABK) atau Crolis. Baik ABK itu warga negara Indonesia ataupun warga negara asing (WNA) dari Syahbandar Pelabuhan Perikanan.
“Jika dokumen kapal dan nama-nama ABK direkayasa maka dampaknya adalah pemalsuan dokumen atau ijin yang dikeluarkan illegal,” kata Onta.
Senada dikatakan Jefri Sagune, Ketua Himpunan Pengusaha Kecil Nelayan (HIPKEN) Kota Bitung. Saguhe mengatakan, ijin berlayar yang diterbitkan oleh Kepala PPS Aertembaga Kota Bitung setiap kapal tidak pernah dicantumkan bahwa para ABK terlebih ABK Punboat berwarga negara asing.
“WNA dari Filipina tidak dicantumkan oleh Syahbandar Pelabuhan agar bisa memperoleh BBM subsidi ketika melaut,” kata Saguhe.(abinenobm)