Langowan, BeritaManado.com — Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kabupaten Minahasa khususnya Kecamatan Langowan Timur menunggu Surat Edaran Bupati Minahasà yang terbaru.
Demikian dikatakan Camat Langowan Timur Ir Liby Supit kepada BeritaManado.com, Senin (26/7/2021) saat dihubungi melalui WatsApp.
Menuritnya, pada prinsipnya Pemerintah Kecamatan Langowan Timur bersama seluruh jajaran yang ada siap menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Minahasa terbaru terkait PPKM Level IV.
“Dengan adanya penibgkatan status dalam ruang lingkup PPKM ini, maka selaku Camat Langowan Timur, saya menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan diri dan disiplin Protokol Kesehatan COVID-19,” tandasnya.
Ditambahkannya, bahwa perkembangan kasus positif COVID-19 yang menunjukkan adanya peningkatan seharusnya menjadi tanda awas bagi masyarakat, terlebih dalam beraktivitas di luar rumah.
“Mari menjaga diri kita sendiri, keluarga, serta masyarakat dari dari ancaman COVID-19. Patuhi Protokol Kesehatan,” tandasnya.
(Frangki Wullur)