Trustworthy News
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Agama dan Pendidikan
  • Hukum dan Kriminalitas
No Result
View All Result
BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara
No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan
Home Nasional

PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Semua Tempat Ibadah Tutup

by Alfrits
Kamis, 1 Juli 2021, 08:08 am
in Nasional
A A
  • 4shares
Ilustrasi PPKM

BeritaManado.com — Pemerintah akan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM Darurat mulai diberlakukan pada 3 sampai 20 Juli 2021.

Berdasarkan informasi, PPKM Darurat akan diumumkan hari ini, Kamis (1/7/2021).

Dari salinan yang didapat Suara.com jaringan BeritaManado.com, tertulis “Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid-19 ” yang dibuat Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.

Terdapat penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) hingga target vaksiansi.

Dalam salinan usulan PPKM Darurat, perlu dimasifkan 3T, yaitu testing minimal mencapai 1/1000 penduduk per minggu .

“Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan. Yakni testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu,” demikian isi salinan dari Kemenko Marinves, Rabu (30/6/2021).

Kemudian dilakukan testing terus menerus sampai positivity rate di bawah 5 persen
Testing juga ditingkatkan kepada yang suspek.

“Testing dilakukan terus menerus sampai positivity rate <5 persen. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat,”

Kemudian pelacakan atau tracing dilakukan terhadap lebih dari 15 kontak erat kasus per konfirmasi Covid-19.

Aturan karantina dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat.

Selanjutnya, setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan.

Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi.

Namun, jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina.

Lalu di hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi.

Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

Selanjutnya, treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala.

“Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” isi usulan PPKM Darurat.

Di dalam salinan usulan PPKM Darurat, tertulis pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Untuk aturan bagi pelaku perjalanan moda transportasi jarak jauh yakni meliputi pesawat, bus dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis I dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Untuk sektor non esensial diterapkan aturan kerja dari Rumah (Work From Home) 100 persen.

Kemudian untuk sektor essential diberlakukan 50 persen maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor essential meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Kemudian cakupan sektor kritikal meliputi energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

Adapun restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away.

Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Lalu aktivitas tempat ibadah yakni Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.

Selanjutnya, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.

Fasilitas umum meliputi area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Lalu aktivitas kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

Untuk tansportasi umum yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian kegiatan resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.

“Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang,” isi salinan tersebut.

Sementara Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri ditugaskan melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat.

Berikut ini daerah -daerah yang diterapkan PPKM Darurat:

I. Hasil Assemmen Kota/Kabupaten Yang memperoleh nilai 4 (45 Kota Kabupaten)

Provinsi Banten

Kota Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

Jawa Barat

Purwakarta, Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi.

DKI Jakarta

Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat

Jawa Tengah

Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

D.I Yogyakarta
Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul.

Jawa Timur
Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri dan Kota Blitar.

II. Hasil Assesmen Kota/Kabupaten Yang memperoleh nilai 3 (76 Kabupaten/Kota di Jawa dan Bali)

Provinsi Banten
Tangerang, Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon

Jawa Barat
Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat dan Bandung

DKI Jakarta
Kepulauan Seribu

Jawa Tengah
Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara.

D.I Yogyakarta
Kulon Progo, Gunung Kidul

Jawa Timur
Tuban, Trenggalek, Situbondo, Ponorogo, Pasuruan Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kediri, Jombang, Jember, Gresik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan.

Bali
Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli.

(Suara.com/Alfrits Semen)






  • Facebook
  • Twitter
  • WhatsApp
  • 4shares
Tags: covid indonesiacovid menggilaCovid19PPKM daruratwaspada covid

Berita Terkini

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

Gubernur Yulius Selvanus Apresiasi Grand Final Pemilihan Remaja KGPM Berprestasi 2025

15 Mei 2025
Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

Pertama Kali Bertemu Setelah Jokowi Lulus, Dosen UGM Ungkap Tabiat Asli Presiden ke-7 RI

14 Mei 2025
Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

Catatan PULINCA: Urgensi Captikus Adalah Regulasi, Wujudkan Kepastian Hukum Bagi Petani Baru Bicara Ekspor

14 Mei 2025

Dukung Swasembada Pangan, Ewindo Hadirkan Investasi Besar untuk Jawab Tantangan

14 Mei 2025
Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

Astaga! MK Coret Semua Paslon Bupati-Wabup di Pilkada Barito Utara Karena Terbukti Politik Uang

14 Mei 2025
Konsep Otomatis

Menkes Sebut, Pria Pakai Jeans Ukuran di Atas 32-34 Wafatnya Lebih Cepat

14 Mei 2025

Jika Kota Langowan Terwujud, Objek Vital Seperti ini Perlu Ditambah

14 Mei 2025
Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

Diam-diam Dibahas Bareng Ketum Parpol, Prabowo Ngotot RUU Perampasan Aset Disahkan?

14 Mei 2025

Alfamidi dan SGM Eksplor Edukasi Orang Tua agar Penuhi Zat Gizi Anak

14 Mei 2025
  • Beranda
  • Indeks Berita
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Trustworthy News
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Indeks Berita
  • Berita Utama
  • Politik dan Pemerintahan
  • Kota Manado
  • Hukum dan Kriminalitas
  • Agama dan Pendidikan

© 2008-2025 PT. BMCOM. All rights reserved.