Sebagian Besar Anggota Badan Ad Hoc Akan berwajah Baru
Tondano – Ada yang baru dengan sistem perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sekitar 99 % Badan Ad Hoc itu tidak bisa lagi mencalonkan diri berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2015.
Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon kepada BeritaManado.com menjelaskan bahwa aturan tersebut menyebutkan bahwa salah satu syarat yaitu belum pernah dua kali menjadi PPK, PPS dan KPPS.
“Jadi jika seseorang sudah dua kali berturu-turu menjadi anggota PPK, PPS atau KPPS, maka yang ebrsangkutan tidak bisa lagi ikut mendaftar. Untuk syarat usia minimal 25 tahun dan berpendidikan terakhir minimal SMA/sederajat. Syarat lainnya dapat dilihat melalui website resmi KPU Minahasa di www.kpu-minahasakab.go.id,” tutur Tinangon. (frangkiwullur)