Pineleng – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Meidy Tinangon mengingatkan kepada Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) untuk memperhatikan dengan sebaik-baiknya syarat pendaftaran pemilih. Hal itu disampaikan Tinangon pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutahiran Data Pemilih (Mutarlih) di Desa Pineleng Satu untuk wilayah Kecamatan Pineleng, Selasa (14/7/2015).
“Kegiatan ini sebenarnya digelar serentak di 25 kecamatan. Jumlah keseluruhan PPDP yaitu 1.156 orang yang nantinya akan melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) di 270 desa/kelurahan yang akan dimulai pada hari Rabu (15/7/2015) besok. Pelaksanaan Bimtek ini dilakukan langsung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan tetapi dimonitor langsung KPU Minahasa,” ungkap Tinangon.
Tinangon menambhakan bahwa syarat pemilih antara lain adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun sampai dengan 9 Desember 2015. Pengecualiannya yaitu bisa belum berusia 17 tahun akan tetapi sudah atau pernah kawin.
Syarat lainnya yaitu telah berdomisili di daerah ebrsangkutan paling kurang 6 bulan sampai sebelum penetapan DPS, tidak sedang terganggun jiwa ingatannya, dengan dibuktikan Surat Keterangan dokter, bukan anggota TNI/Polri, tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pada pelaksanaan Bimtek hari ini, juga telah diserahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PPDP, Daftar Pemilih yang akan dimutahirkan serta perlengkapan Coklit PPDP. Kegiatan serupa juga dilaksanakan di beberapa kecamatan lainnya seperti Kecamatan Tombulu di Restoran Nuansa Alam, Tondano Timur (Aula Kantor Camat), Mandolang (SPMA Kalasey), Tombariri (BPU Touwariri) dan Tombariri Timur (Desa Lemoh). (frangkiwullur)