
Manado, BeritaManado.com – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sulut telah memenangkan perkara gugatan perangkat desa yang diberhentikan di Kabupaten Minahasa Selatan.
Menurut Ketua Posbakum Sulut Adv. E.K. Tindangen, SH, CPM, CPA, CPArb, CPrM, CPCLE, pihaknya telah memberikan keadilan, bantuan hukum dengan beracara dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara Manado 1 A.
“Memang ada yang sebagian ditolak tapi tidak banyak, sebagian besar menang gugatan dikabulkan seluruhnya ditahap peradilan tingkat pertama,” kata E.K Tindangen kepada BeritaManado.com, Rabu (19/1/2022).
Selanjutnya, kata dia, yang ditolak beberapa orang tersebut, dari advokat Posbakum Sulut sudah ajukan banding ditahap peradilan berikutnya.
“Sekarang sedang berproses,” ujarnya.
Tindangen menjelaskan, sebagian besar masyarakat desa yang diberikan bantuan hukum tersebut adalah masyarakat tidak mampu.
“Semoga saat eksekusi dikembalikan posisi mereka sebagai perangkat desa kembali dan hak gaji simpanan tetap mereka di bayarkan kembali juga,” jelasnya.
Ditambahkanya, perkara mantan perangkat Desa Sinisir Kecamatan Modoinding, No.25/G/2021/PTUN.Mdo junto Perkara No.194/B/2021/Pengadilan Tinggi TUN Makasar masih berproses.
“Dan hasil putusannya menang disemua tingkat peradilan dalam proses menunggu penetapan eksekusi,” terangnya.
Adapun perkara mantan perangkat Desa Kinaweruan Kecamatan Maesaan, No.41/G/2021, menurutnya 4 orang menang, 3 ditolak.
“Untuk 3 perangkat desa yang ditolak, saat ini Posbakum sudah ajukan banding di Pengadilan Tinggi Makasar dan status masih berproses banding,” tuturnya.
Dijelaskannya juga, perkara mantan perangkat Desa Boyongpante Kecamatan Sinonsayang, No 40/G/2021, semua gugatan dikabulkan alias menang, sekarang proses banding dari tergugat.
Sedangkan perkara mantan perangkat Desa Lalumpe Kecamatan Motoling, No. 47/G/2021 menang dan semua gugatan di kabulkan seluruhnya.
“Sekarang advokat Posbakum yang memberikan bantuan Hukum sedang menunggu apakah akan ada banding dari tergugat atau tidak,” ungkapnya.
Dikatakannya, Posbakum Sulut sangat berterima kasih kepada hakim yang mata nuraninya memihak pada masyarakat desa yang kurang mampu.
“Kami semua personel advokat dari Posbakum Sulut akan turun sosialisasi ke desa-desa jemput bola dan menyampaikan tentang pusat pengaduan masyarakat Posbakum Sulut dengan dasar Undang undang Bantuan Hukum No 16 tahun 2011 dan bersama Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Sulut untuk hadir mewujudkan keadilan buat masyarakat Sulawesi Utara,” tegas Tindangen yg juga sebagai Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulawesi Utara.
Personel anggota Posbakum Sulut yang turut yg di tugaskan dalam penunjukkan menangani perkara ini diantaranya, Adv.Wensi Richter,SH, Adv. Flora Parerah, SH, CPCLE, Adv. Supratman Baluntu, SH, Adv. Reyner Danient, SH, CPCLE.
(BennyManoppo)