TOMOHON, beritamanado.com – Polsek Tomohon Utara mendatangi tempat pertikaian di Perkebunan Susuripen Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (06/01/2018). Tim dipimpin Kanit Reskrim Bripka Ferdy Tombokan bersama personil piket Polsek Tomohon Utara.
Dari informasi yang diperoleh, tim diturunkan berdasarkan laporan dari pelapor MR, warga di Kelurahan Kakaskasen Dua Kecamatan Tomohon Utara. Kanit Reskrim bersama tiga personel piket polsek mendatangi tempat terjadinya pertikaian.
Sesampainya di lokasi tempat, didapati terlapor, RL warga Kelurahan Wailan Kecamatan Tomohon Utara memang berada di perkebunan tersebut. Oleh kanit dan piket polsek dengan humanis mengajak untuk ikut bersama menuju kantor Kelurahan Wailan.
Menurut pelapor bahwa terlapor menempati lahan yang bukan milik terlapor sehingga pelapor meminta agar terlapor keluar dari lahan yang akan di garap oleh pelapor, karena lahan tersebut adalah milik dari keluarga pelapor.
Piket polsek di pimpin kanit reskrim, memberikan pemahaman dengan berdasarkan hukum atas kepemilikan, maka hal tersebut di atas di selesaikan secara kekeluargaan di aula kantor Kelurahan Wailan di saksikan oleh Sekertaris Kelurahan Wailan dan perangkat kelurahan.
Kapolsek Tomohon Utara AKP Bartholomeus Dambe SH mengapresiasi tindakan pelapor yang sudah bertindak berdasarkan hukum yang ada untuk kemudian mempercayakan kepada polsek untuk menangani persoalan tersebut, tidak bertindak sewenang wenang. “Boleh jadi hal tersebut akan terjadi tindak pidana jika tidak ada pihak polri yang hadir di tempat kejadian,” ujar Dambe.
(ReckyPelealu)