Amurang, BeritaManado — Setelah menerima laporan, personil yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Tenga pada Sabtu sore kemarin (2/12/2017) mengamankan tersangka G (20) di rumahnya, di Desa Tenga Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Tersangka G diamankan Polsek Tenga karena telah dilaporkan korban Denny Wenas (32) warga Desa Tenga, selaku korban.
Dari interogasi awal diketahui peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (1/12), sekitar pukul 22.00 Wita di halaman Keluarga Hamade Rorimpandey di Desa Tenga. Tanpa alasan yang jelas, tereangka G memukul korban. Yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian rahang sebelah kiri, telinga dan leher.
Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap tersangka G ini langsung dilakukan dalam rangka respon cepat atas laporan warga masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.
“Kami selalu berupaya cepat dan tepat dalam setiap penanganan kasus tindak pidana guna mengantisipasi berkembangnya situasi ke skala yang lebih besar,” ungkap Kapolsek Muhammad Amri.
(***/TamuraWatung)