Mitra – Sebanyak 10 drum BBM yang diperkirakan berisi 2000-an liter solar berhasil diamankan petugas dari Polsek Urban Ratahan, Jumat (12/10) sekitar pukul 07.00 wita saat akan dibawa ke kabupaten Bolmong Timur.
Aksi ini sendiri dilakukan dua pesuruh yang teridentifikasi bernama YP alias Udy (19) warga Desa Leilem jaga 9 bersama dengan MT alias Kel (19) warga Tombasian jaga 6, dengan menggunakan kendaraan jenis Gran Max. Aksi ini sendiri berhasil tercium pihak kepolisian Urban Ratahan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Saat melintasi Polsek Urban Ratahan, Kelurahan Lowu, kendaraan bernomor polisi DB 8871 berwarna hitam langsung dicegat petugas. Alhasil, saat diperiksa, petugas menemukan 10 drum BBM jenis Solar. Supir dan kenek bersama barang bukti langsung diamankan di Polsek Urban Ratahan.
Berdasarkan informasi, ribuan liter BBM jenis solar ini rencanya akan di bawa ke Boltim untuk digunakan diparik pasir besi milik seorang pejab di daerah tersebut. “Menurut keterangan dua orang yang membawa mobil berisi solar tersebut, bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Brando warga Winangun untuk mengantarkan BBM tersebut ke Boltim,” jelas AKP Meidy Wowiling, Kapolsek Urban Ratahan yang baru seminggu menjalankan tugas dipolsek itu.
Ditambahkannya, bahwa kasus penyeludupan solar ini bisa dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 55 UU no 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman badan selama 6 tahun serta subsider ebesar Rp 6 miliar.(dul)