Manado – Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui. Mungkin pepatah itulah yang patut diberikan kepada Tim Serse Polsek Pineleng.
Pasalnya, mereka berhasil meringkus dua tersangka dengan 2 kasus berbeda. Dua tersangka tersebut, antara lain DL alias Darryl (19) warga perumahan Mitra Sea, dan FB alias Andy (19) warga Tatiweru jaga 5 Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa.
Keduanya diciduk Tim Serse Polsek Pineleng pada hari jumat, (24/3/2016) pukul 23.30 Wita tadi malam dirumah tersangka DL saat kedua tersangka melakukan pesta miras.
Tersangka DL ditangkap karena telah menganiaya korban Gerry Kaloh (19), dan FB ditangkap karena menganiaya korban bernama Riby dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai.
Menariknya, DL adalah kakak kandung dari pelaku ML alias Mario, tersangka kasus penikaman terhadap korban Stiven di Wenwin.
Menurut Anggota Tim Serse Polsek Malalayang, Briptu Wenly Marlando yang ditemui reporter BeritaManado.com tadi malam di Polsek Pineleng, DL dan FB adalah komplotan para pelaku penikaman di Wenwin.
“Ya, para tersangka pelaku penikaman di wenwin adalah teman FB dan DL. Namun, tim kami masih melakukan pengembangan hal tersebut. Jika memang betul adanya keterlibatan FB dan DL melakukan penikaman terhadap korban Stiven Tumei, maka FB dan DL akan dikenakan pasal berlapis.” Tegas Briptu yang murah senyum ini. (tr8)