Bitung – Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan domisli Kota Bitung sangatlah mudah. Bahkan Warga Negara Asing (WNA) juga begitu mudah memiliki KTP dan surat keterangan domisili kendati tak memiliki dokumen atau data jelas.
Buktinya, Kamis (12/9), sejumlah WNA Philipina diamankan Polsek Bitung Timur karena memiliki KTP dan surat keterangan domisili. Padahal dari penelusuran petugas, para WNA itu bukan warga negara Indonesia tapi memiliki KTP dan surat keterangan domisili.
“Mereka tidak pandai berbahasa Indonesia tapi memiliki KTP dan surat keterangan domisli,” kata Kapolsek Bitung Timur, Iptu Frelly Sumampouw.
Sumampouw mengaku bingung ketika mendapati para WNA Philipina memiliki KTP dan surat keterangan domisili. Padahal ketika diinrogasi, mereka mengaku kelahiran General Santos Philipina.
“Tapi di KTP tertera kelahiran General Santos Philipina, demikian pula dengan pemilik surat keterangan domisili yang bukan kelahiran Kota Bitung atau daerah lain di Sulut,” katanya.
Ia menyatakan, dari hasil penelusan dilapangan, diperkirakan ada sekitar 200an WNA Philipina di wilayah Polsek Bitung Timur. “Ini bisa saja dimanfaatkan oknum tertentu apalagi situasi Pilcaleg untuk mendapatkan suara,” katanya.
Sementara itu, WNA Philipina yang diamankan memiliki KTP, Ekki Kotoh WNA Philipina kelahiran General Santos. Ekki sendiri mengaku karyawan PJK dengan KTP Kabupaten Minsel yang ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Pencataatan Sipil, Jimmy M.
Sedangkan pemegang surat keterangan domisili warga negara Indonesia yakni Jermy Evanglisata dengan alamat Aertembaga 1 linkungan II dan Merry Jane Chan dengan alamat yang sama. Surat keterangan domisili tersebut ditandatangani dan dicap Lurah Aertembaga 1.(abinenobm)