Amurang, BeritaManado — Personil gabungan unit Reskrim dan Intelkam Polsek Amurang, pada Minggu (28/1/2018) mengamankan seorang tersangka kasus cabul, C (17) warga Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
“Tersangka C, diamankan atas tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban seorang perempuan yang masih dibawah umur. Penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/11/I/2018/Sulut/Sek Amurang,” jelas Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, didampingi Kapolsek Amurang AKP Arie Prakoso, SIK.
Dari interogasi awal diketahui bahwa perbuatan cabul dilakukan tersangka terhadap korban Mawar (nama disamarkan) (14) pada Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 10.00 Wita di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Buyungon.
“Korban oleh tersangka dibekap, mulut korban ditutup, menelanjangi kemudian menyetubuhi korban,” tambah Kapolres Winardi Prabowo.
Saat ini tersangka C telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan pihak kepolisian.
(***/TamuraWatung)