Manado – Masa kampanye sejatinya merupakan saat dimana para calon kepala daerah menyosialisasikan visi misi dan program, sekaligus lebih memperkenalkan diri ke masyarakat luas.
Demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, di hadapan para tim kampanye pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur di Hotel Sintesa Peninsula, Kamis (20/8/2015), Polri melalui Kombes (Pol) Daud Subarka, Direktur Intel Keamanan menegaskan, beberapa aturan kampanye diantaranya yang berhubungan dengan massa.
“Larangan kampanye diantaranya pasangan calon tidak boleh memasuki daerah pemilihan lain. Kegiatan kampanye tidak menimbulkan gangguan keamanan umum, misalnya arak-arakan massa. Harus ada penyesuaian massa dan daya tampung ruangan. Dilarang melibatkan anak-anak dibawah umur 7 tahun. Kendaraan angkutan harus dicek kelayakannya dan harus sesuai fungsi. Jadi untuk truk misalnya, tidak boleh memuat manusia karena bukan fungsinya”, ujar Daud Subarka yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kampanye.
Pada kesempatan ini, Daud Subarka juga mengingatkan kepada semua pihak agar mewaspadai kehadiran provokator.
“Waspadai provokator. Mereka itu bisa saja dari pihak luar atau pihak dalam atau bisa juga ada penyusup yang mau membuat kerusuhan atau kekacauan”, jelasnya. (srisuryapertama)