TOMOHON, beritamanado.com – Tim penyidik tindak pidana korupsi Polres Tomohon dalam waktu dekat ini bakal memanggil dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pasar bunga setelah sebelumnya menetapkan empat tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp 450 juta ini. (baca juga: Dugaan Korupsi: Pasar Bunga Dilanjutkan, Rambu Lalin Dibuka Kembali)
Sumber resmi di Polres Tomohon menyebutkan, kedua tersangka yang bakal dipanggil dan menjalani pemeriksaan berinisial ML dan FR, setelah sebelumnya dua tersangka lain yakni FT dan JR telah lebih dahulu diperiksa pada kasus berbandrol 1 miliar ini. Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Thommy Aruan saat dikonfirmasi BeritaManado.com.
“Kasusnya kan tetap jalan terus, adapun untuk pemanggilan tersangka akan berlanjut dalam pekan ini setelah sebelumnya dua tersangka lain telah kita diperiksa. Untuk dua tersangka lagi, ada yang mengajukan untuk pendampingan pensehat hukum. Memang ini agak menyita waktu, sebab satu tersangka saja pemeriksaannya bisa berlangsung selama dua hari,” kata kasat. (baca juga: Kasus Pasar Bunga Kini Kantongi Empat Tersangka)
Pihaknya, kata Aruan, memang sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus yang terjadi pada tahun 2010 ini. Oleh sebab itu, koordinasi telah dilakukan di Kementerian Koperasi dan juga instansi terkait lainnya untuk menentukan unsur tindak pidana. “Dana tersebut bukan pinjaman melainkan bantuan yang harus dipertanggungjawabkan. Dan kalau tidak sesuai peruntukan ya kita periksa,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Sebrang ini. (ray)