AW alias Angga (kemeja kotak-kotak), pelaku pembunuhan terhadap Aztry Akay, mahasiswi STT Parakletos Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Kepolisian Resor Tomohon masih melengkapi berkas P-19 dari Kejaksaan Negeri Tomohon untuk tindak lanjut proses hukum kasus pembuhan Aztry Akay, Mahasiswi STT Parakletos Tomohon, Februari silam. (baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Mahasiswi STT Parakletos Tomohon Belum Lengkap)
“P-18 sudah kita terima dan sedang kita penuhi P-19 sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Tentu kita akan berusaha untuk memenuhinya. Secepatnya itu dan akan langsung dikirimkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tomohon,” kata AKP Thommy Aruan, Kasat Reskrim Polres Tomohon belum lama ini. (baca juga: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kompleks ABI Tomohon)
Disinggung materi dalam P-19 tersebut sebagaimana informasi yang diterima BeritaManado.com ada kaitannya dengan DNA, Aruan memastikan bahwa pihaknya akan tetap berusaha untuk memenuhi dan melengkapinya. “Ya, prinsipnya akan tetap kita penuhi,” pungkasnya. (baca juga: Sempat ke Bitung, AW Diamankan Warga Desa Pulisan) (ray)