AKBP Reindol Unmehopa SH SIK
Bitung – Kapolres Bitung, AKBP Reindol Unmehopa SH SIK menyatakan, Kepala Sekolah SMP Negeri Satu Kota Bitung inisial RR dan Ketua Panitia Penerimaan Siswa Baru SMP Negeri Satu Kota Bitung inisial SM resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan wewenang.
“Keduanya menjadi tersangka penyalagunaan wewenang dengan ancaman hukuman tiga hingga 15 tahun penjara,” kata Unmehopa, Kamis (2/7/2015).
Ia mengatakan, RR dan SM masih menjalani pemeriksaan dan kemungkinan besar akan langsung ditahan.
“Masih sementara dimintai keterangan, namun yang jelas keduanya sudah resmi menjadi tersangka,” katanya.
Sementara itu, RR dan SM diamankan dalam operasi tangkap tangan dugaan Pungli penerimaan siswa baru di SMP Negeri Satu Kota Bitung. Dalam operasi itu, berhasil diamankan uang sebanyak Rp38.250.000 yang diduga berasal dari orang tua siswa dengan harapan anak mereka bisa diterima di sekolah tersebut.(abinenobm)