TOMOHON, beritamanado.com – Polres Tomohon menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan Penyusunan Naskah Akademik, Ranperda, Perwako dan Penyuluhan, Publikasi serta Sosialisasi Hukum pada Bagian Hukum Pemerintah Kota Tomohon tahun 2014.
Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, keempat oknum PNS yang ditetapkan tersangka masing-masing FP, RN, NA dan MT. Keempatnya ditetapkan tersangka terhadap kasus yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,15 miliar sebagaimana perhitungan kerugian negara dari BPK.
Kasat Reskrim Polres Tomohon AKP Frelly Sumampouw SE saat dikonfirmasi membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Ya benar, sehubungan dengan kasus dugaan korupsi yang kita tangani, keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan pagi hingga siang tadi,” ujarnya Selasa (27/09/2017).
Di tempat terpisah Kapolres Tomohon AKBP IK Agus Kusmayadi SIK saat dihubungi mengatakan pihaknya akan tetap berkomitmen dalam mengusut tuntas kasus-kasus dugaan korupsi di Tomohon. “Kita akan kerja sama dengan instansi terkait untuk kelancaraan proses dan pengungkapannya,” terang Kusmayadi kepada media ini.
(ReckyPelealu)