
Bitung, BeritaManado.com – Polres Bitung akhirnya menetapkan dua orang ASN Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Kedua tersangka itu adalah S alias Mas (45) dan AP (40). Keduanya ditampilkan Polres Bitung dalam Konfrensi Pers yang digelar Kapolres Bitung, Kapolres Bitung AKBP Tommy Bambang Souissa SIK didampingi Wakapolres Bitung, Kompol Afrizal Rachmat Nugroho SIK, Selasa (19/9/2023).
“Hasil penyelidikan perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi yang dilakukan ASN Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung, Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.30 Wita di Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung Kelurahan Aertembaga Satu Kecamatan Aertembaga,” kata Tommy.
OTT itu kata Tommy, bermula dari informasi adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh pegawai Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera Kota Bitung.
Berdasarkan informasi itu, pihak Tommy, kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah tas yang berada di bawah meja salah satu pegawai Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera di bagian k
Kesyahbandaran.
“Setelah diperiksa ternyata didalam tas tersebut terdapat beberapa amplop berisi sejumlah uang. Setelah ditanya pemilik tas tersebut diakui oleh salah satu pegawai berinisial S, dan diakui bahwa amplop yang berisi dan sejumlah uang didalam tas adalah uang yang berasal dari agen/pengurus kapal,” katanya.
Berdasarkan barang bukti itu, S langsung dibawa ke Mapolres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan. Dan, hasil klarifikasi dari S, diakui bahwa benar ia menerima uang dari beberapa agen/pengurus seperti dalam amplop berjumlah 5 buah.
“Di lima amplop sudah dituliskan nama/inisial pemberi. S juga mengaku jika uang-uang itu disetor ke atasannya, yakni AP,” katanya.
Kemudian, lanjut Tommy, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AP, ia mengaku bahwa menerima sejumlah uang dari melalui transfer rekening bank BNI ke rekening miliknya.
“Saat OTT, kami mengamankan uang sebesar Rp4.750.000 dari tangan S dan uang sebesar Rp7.000.000 dari AP yang disimpan di rumahnya,” katanya.
Tidak hanya itu, Tommy juga menyatakan, mengamankan kartu ATM milik AP yang diduga menjadi rekening transaksi dalam pengurusan perizinan kapal.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” katanya.
(abinenobm)