Bitung – Polres menerapkan pelarangan penggunaan disco tanah dalam setiap acara. Hal ini ditegaskan Kapolres Kota Bitung, AKBP Hari Suwarno karena menganggap disco tanah salah satu pemicu keributan atau perkelahian yang berujung pada tindak criminal.
“Saya sudah sampaikan ke tiap Kapolsek-kapolsek agar tidak memberikan ijin pada permohonan untuk menyelengarakan pesta yang mempergunakan disco atau lebih dikenal dengan disco tanah,” kata Suwarno, Jumat (11/10) .
Menurut Suwarno, kebijakan pelarangan disco tanah merupakan program Polres yang lama dan dirinya tinggal meneruskan saja. “Kami akan meneruskan program yang lalu yaitu tidak akan mengeluarkan ijin untuk pemohon surat ijin keramaian dengan mempergunakan disco tanah,” katanya.
Menurutnya, berdasarkan pengalaman, lebih banyak ruginya saat mempergunakan disco tanah dari pada keuntungan. Karena hampir setiap acara yang mempergunakan disco selalu ada kekacauan bahkan sampai pada tindakan kriminal yang membahayakan masyarakat.
“Jadi kalau mau menggelar acara kalau bisa gunakan keyboard pengganti disco. Disco no dan keyboard yes,” kata mantan Kapolres Minut ini.(abinenobm)