Terminal Kayu Bitung
Bitung – Jajaran Polres Bitung dikabarkan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Kayu Kota Bitung. Kedua tersangka inisial AW (61) dan AS (48) ditahan Polres semenjak tanggal 14 Oktober lalu dan kini keduanya masih menghuni tahanan Polres Kota Bitung.
“AW adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementerian Perindustrian, sedangkan AS adalah pihak ketiga pelaksana proyek yang saat ini sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Bitung, AKP Rivo Malonda SE, Minggu (25/10/2015).
Malonda sendiri belum mau memberikan komentar banyak perihal penahaman dua orang tersebut. Mengingat pihaknya
Sayangnya Rivo belum mau berkomentar lebih terkait kasus ini. Ia beralasan tak mau menimbulkan kegaduhan di tengah situasi jelang Pilkada seperti sekarang.
“Yang pasti kami profesional dalam menangani kasus ini,” katanya.(abinenobm)