Kotamobagu – Kepolisian Resort Bolaang Mongondow melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Iver Manosoh, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus judi remi yang sedang ditangani. Seperti diketahui dalam kasus ini sudah punya tersangka oknum legislator Bolmong dengan inisial BM alias Bob dan I’m alias Inda.
“Dimata hukum semua sama, tak ada yang akan selamat dari jeratannya sekalipun dia adalah anggota dewan atau kalangan elit politik. Jerat hukum yang dipakai terkait kasus ini adalah pasal 303 ayat 1. Ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Masyarakat jangan mengira sekalipun para tersangka ini diklaim sebagai kalangan elit lalu bisa lolos begitu saja. Kami tidak pandang bulu atau pilih-pilih tersangka. Hukum akan berbicara disini,” ungkap Iver.
Ditanya soal keberadaan tersangka BM dan IM yang konon adalah orang dekat salah satu Pejabat BMR, Kasat Reskrim mengatakan, tersangka BM dan IM sudah ditahan di Mapolres Bolmong sejak Rabu (8/1/2014) malam. Iver juga mengatakan, berhubung tersangka I’m adalah perempuan, yang yang bersangkutan dipindahkan ke Rutan Kotamobagu. Hal itu dilakukan sehubungan dengan kondisi ruang tahanan Mapolres Bolmong yang suudah penuh dan tidak ada lagi tempat untuk tahanan perempuan.(haris)