Sangihe, BeritaManado.com-Setelah melakukan penyelidikan akhirnya pihak Polres Sangihe menetapkan OG alias Olga sebagai tersangka dalam dugaan khasus pembakaran terhadap anak perempuanya beberapa waktu lalu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kasat Resrim Iptu Denny Tampenawas S Sos (10/10/2018).
Dikatakanya, setelah melalui berbagai rangkaian penyelidikan hingga pemanggilan saksi akhirnya kasus ini ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi setelah dilakukan proses penyelidikan oleh pihak penyidik dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, akhirnya OG yang tak lain ibu kandung korban ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya ditingkatkan
ke sidik,” kata Tampenawas dalam rilis yang diterima BeritaManado.com
Disinggung soal apakah tersangka OG sudah dilakukan penahanan oleh pihak penyidik, Tampenawas menyatakan tidak serta merta setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung dilakukan penahanan.
“Yang pasti prosesnya terhadap kasus ini masih terus dilakukan, kalau berbicara sudah di tahan atau tidak, itu belum dilakukan oleh penyidik karena harus menunggu hingga selesai. Yang pasti kalau ada pembuktian yang cukup akan dilakukan penahanan terhadap tersangka ini,” jelasnya.
(***/Christian Abdul)