Tahuna – Berdasarkan hasil laporan masyarakat Selasa (18/11) pukul 19.00 wita, Polres sangihe berhasil menangkap tiga orang tersangka penyuludupan 43 ekor ayam jenis texas Philipina di Pelabuhan Tahuna dengan mengunakan KM Holy Mary Dan KM Karya Indah.
Ketiga tersangka yang bernama jupri, Aser dan Ali warga Petta Kecamatan Tabukan Utara berencana akan menyeludupkan ayam tersebut melalui pelabuhan Tahuna untuk dijual ke Manado tanpa proses Karantina terlebih dahulu.
Kapolres Sangihe AKBP Faisol Wahyudi Sik melalui Paur Humas Iptu S Mangindae membenarkan adanya penangkapan 43 ekor ayam texas asal Philipina tanpa surat Karantina.
“Sekarang barang bukti sudah ada di polres dan tersangka masih dijemput oleh pihak reserse untuk proses selanjutnya,” katanya.(gun)