Bitung – Kasus lahan perumahan nelayan di Kelurahan Winenet Satu Kecamatan Aertembaga rupanya masih terus ditangani Polres Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi, kasus lahan yang digunakan untuk membangun 50 unit rumah bantuan masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam penanganan, kita tidak mendiamkan kasus itu. Masih terus berjalan hingga kini,” kata Edy, Rabu (12/12/2018).
Edy menyatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait lahan itu dari tahun lalu.
“Ada beberapa saksi yang sudah kita mintai keterangan, diantaranya pejabat Pemkot Bitung yang menangani urusan aset, lalu pejabat di Kecamatan Aertembaga yang tahu soal lahan proyek itu,” katanya.
Dirinya juga menyatakan, akan berusaha maksimal mengungkap kasus itu, terutama status kepemilikan lahan yang sudah dilaporkan ke pihaknya.
“Kita ingin memastikan apakah lahan itu sudah dihibahkan pemilik atau belum. Kalau belum ini tentunya jadi masalah sebab proyek rumah nelayan sudah selesai,” katanya.
Sementara itu, kasus lahan rumah nelayan ini mencuat tahun 2017 lewat aduan ke DPRD Kota Bitung hingga ditindaklanjuti dengan hearing.
Adapun pihak meminta hearing adalah Alm Anthonius Supit yang mengklaim lahan itu miliknya dan belum ada hiba untuk dijadikan lokasi proyek rumah nelayan.
Menariknya, setelah hasil hearing itu ramai di pemberitaan, seorang pria yang bernama Ferry Kawinda warga Kecamatan Aertembaga, mengaku sebagai salah satu ahli waris lahan itu.
Ferry menyatakan jika lahan itu dibeli Alm Anthonius Supit dari keluarganya, tapi proses pembelian bermasalah dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Proyek rumah nelayan berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan nilai Rp7.860.645.000 untuk 50 unit rumah.
(abinenobm)