KABAG OPS POLRES MINUT AKP FERRY MANOPPO.
Airmadidi-Pengawalan pasangan calon bupati (Cabup) dan calon wakil bupati (Cawabup) selama tahapan pelaksanaan Pilkada menjadi perhatian serius jajaran Polres Minut sebagai salah prosedur tetap (Protap).
Kabag Ops Polres Minut AKP Ferry Manoppo, menegaskan tidak sembarang personel kepolisian yang bisa menjadi pengawal para pasangan calon.
“Untuk penetapan pengawalan, sesuai Protap I, setiap pasangan mendapat pengawalan dua anggota kepolisian. Petugas yang mendapat mandat ini wajib memiliki kriteria seperti disiplin, sehat jasmani rohani, berdedikasi, dengan pangkat minimal Brigadir Dua (Bribda),” ujar Manoppo.
Ditambahkannya, nama-nama calon pengawal susah dikirim ke Polda untuk diseleksi kembali. “Mereka bertugas mulai hari pertama penetapan calon kepala daerah yaitu 24 Agustus dan akan bekerja setiap hari sampai Pilkada selesai,” imbuh Manoppo.(Finda Muhtar)