PROSES PEMUSNAHAN MIRAS DENGAN MENGGUNAKAN ALAT BERAT.
Airmadidi-Sebanyak 800 liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus, 15.048 botol minuman berlabel serta belasan knalpot racing hasil operasi rutin dan operasi Pekat Samrat tahun 2014-2015, dimusnakan Polres Minut, Rabu (1/7/2015) di halaman Mapolres Minut.
Kapolres Minut AKBP Eko Irianto mengatakan, langkah pemusnahan tersebut menindaklanjuti Perda Sulut nomor 4 tahun 2014 tentang miras. “Minuman keras ini disita dari warung, kios dan pengamanan terhadap pengedar miras dari luar Minut. Karena kita ketahui bersama, sebagian besar tindak kriminal disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Kapolres.
Untuk memberantas peredaran miras di Minut, Kapolres meminta kerjasama semua pihak. “Dibutuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat,” timpalnya.
Sementara itu, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA yang turut menyaksikan langsung proses pemusnahan miras dan knalpot tadi, memberi apresiasi tinggi terhadap Polres Minut. “Ini perhatian bagi kita semua, dan pemusnahan miras sudah tepat untuk menghindarkan Minut dari gangguan Kamtibmas. Untuk knalpot racing juga baiknya disita karena mengganggu keamanan berlalu lintas dan kenyamanan masyarakat,” pungkas Bupati.
Turut hadir dalam kegiatan ini perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, perwakilan Kejaksaan Negeri Airmadidi, Danramil Airmadidi, Dandim 1310 Bitung-Minut, Ketua Dekab Minut, jajaran Polres Minut, tokoh agama, tokoh masyarakat.(Finda Muhtar)