Bitung – Pengungkapan kasus dugaan korupsi Terminal Kayu Kota Bitung masih terus dilakukan jajaran Polres Bitung. Kendati dua tersangka yakni AW (61) dan AS (48) sudah bebas karena masa penahanan sudah habis, namun Polres masih terus berupaya untuk mengungkap kasus tersebut.
“Kasus Terminal Kayu masih terus berlanjut, dan saat ini kita sementara melakukan langkah-langkah untuk melengkapi berkas agar kasus ini bisa disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Coustantein Samuri beberapa wakt lalu.
Soal kedua tersangka sendiri kata Coustantein, pihaknya telah meminta bantuan Bareskrim untuk mengawasi keduanya. Mengingat setelah masa tahanan habis, AW dan AS telah kembali ke tempat asal mereka yakni Jakarta.
“Kita memang masih fokus kepada AW dan AS dengan melengkapi berkas-berkas yang diminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), makanya kita minta bantuan Bareskrim untuk terus memantau keduanya,” katanya.
Ia juga mengatakan, AW dan AS adalah celah untuk mengungkap kasus dugaan korupsi Terminal Kayu. Untuk itu pihaknya berupaya agar berkas AW dan AS P21, dengan demikian bakal terungkap apakah masih ada tersangka lain dalam kasus itu.
“Dugaan bakal ada tersangka lain memang sangat kuat, tapi untuk saat ini kita fokus dulu ke kedua tersangka tersebut,” katanya.
AW sendiri merupakan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perindstrian dan AS adalah pelaksana atau kontraktor proyek pengadaan alat Terminal Kayu Kota Bitung.(abinenobm)