Amurang – Polres Minahasa Selatan, kembali menetapkan tersangka baru kasus pidana Pemilu berupa penggelembungan suara. Setelah sebelumnya sudah menetapkan hukumtua Desa Poopo menjadi tersangka dan kini telah sampai di pengadilan, kini menyusul BL alias Bil caleg DPRD Provinsi dapil Minsel-Mitra dari Partai Demokrat (PD).
Menurut Kapolres Minsel AKBP Iis Kristian SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Melky Makawaehe mengatakan, BL sudah pernah sekali diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dan pemanggilan selanjutnya dia sudah dijadikan sebagai tersangka untuk kasus pidana pemilu. Karena telah dua kali dipanggil tidak datang. Maka akan diupayakan untuk dilakukan penjemputan paksa. Bahkan kami juga menunggu keluarnya Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersangkutan.
“BL akan kami jemput paksa, setelah masuk DPO, karena dinilai tidak kooperatif. Sebab sudah dua kali menerima panggilan, tapi tidak juga datang. Terakhir pada akhir pekan lalu, kita sudah membawa surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kalau sampai Senin (Besok, red) masih tidak kooperatif lagi, maka kami akan jemput paksa,” tukasnya, Makawaehe, kepada sejumlah wartawan. (sanlylendongan)