Minsel, BeritaManado.com – Polres Minahasa Selatan (Minsel) melakukan pemusnahan minuman keras (Miras) tanpa ijin dan knalpot racing, pada Senin (17/04/2023).
Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kapolres Minsel AKBP Feri Sitorus SIK MH, di halaman Mako Polres Minsel.
Kepada wartawan, AKBP Feri mengatakan bahwa Miras yang dimusnahkan sebanyak 1.300 Liter. Ini hasil dari pengungkapan Satres Narkoba di awal tahun 2023 sampai sekarang.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan Miras tanpa ijin yang akan dibuang di wadah yang sudah disiapkan,” ungkap Kapolres Minsel.
Ke depan, menurut AKBP Feri akan terus dilakukan langkah-langkah penertiban terkait knalpot racing dan akan melakukan pendataan para pedagang yang menjual Miras tanpa ijin.
“Terkait adanya dua Perda terkait Miras yang dikeluarkan Pemprov dan Pemkab, kami tidak akan mengintervensi, karena ranahnya ada di DPRD,” ujarnya.
Selanjutnya, langkah yang akan kami lakukan adalah penegakan Perda bersama dengan Pol-PP dalam hal proses berkas tindak pidana ringan.
“Kami akan melakukan langkah-langkah selanjutnya jika ditemukan hal-hal seperti yang kami lakukan saat ini,” pungkas Kapolres Minsel.
TamuraWatung