Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH
MITRA, BeritaManado.com – Pihak kepolisian Polres Minahasa Selatan (Minsel) membenarkan adanya penangkapan dua warga Desa Mundung, Kecamatan Tombatu Timur, Minahasa Tenggara (Mitra) oleh Shabara Polda Sulut pada Minggu (8/2/2015).
Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel SIK MH ketika dikonfirmasi melalui Kanit I Reserse M Mandar SIK menjelaskan, kasus penangkapan JT alias John (31) dan EK alias Eki (15) pada Minggu (8/3) baru-baru benar adanya.
Hanya saja menurut dia, dalam penangkapan tersebut Polres Minsel tidak ikut serta akan tetapi hanya menerima pelimpahan para tersangka dari Shabara Polda Sulut.
“Tersangka saat ditangkap Shabara Polda Sulut didapati barang bukti uang sebesar Rp 378 ribu, syair dan kupon-kupon Sidney,” terang Mandar kepada BeritaManado.com, Selasa malam (10/3/2015).
Dijelaskan dia lagi, dari dua tersangka yang diamankan Shabara Polda Sulut, EK alias Eki (15) langsung dipulangkan beberapa saat setelah tiba di Polres Minsel.
“Untuk EK langsung dipulangkan karena tidak ada keterlibatan pada dugaan kasus judi togel, sedangkan JT tetap ditahan karena kedapat barang bukti seperti yang disebutkan tadi,” katanya.
Mandar sendiri memastikan pemeriksaan dan proses hukum kepada tersangak JT akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam pemeriksaan nanti, kami akan memanggil saksi-saksi, termasuk dari pihak Shabara Polda Sulut yang melakukan penangkapan,” tukasnya.
Ikuti berita sebelumnya: Penangkapan Dua Warga Mitra Oleh Oknum Polisi Polda Sulut Diduga Telah Ditunggangi
klik http://beritamanado.com/penangkapan-dua-warga-mitra-oleh-oknum-polisi-polda-sulut-diduga-telah-ditunggangi/
(rulandsandag)