Amurang, BeritaManado — Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan 2 (dua) pelaku judi togel, di Kelurahan Bitung, Kecamatan Amurang, pada Kamis malam (13/9).
Adalah E (65) dan J (49), keduanya warga setempat diamankan setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari warga masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, saat dikonfirmasi pada Jumat pagi (14/9/2018) di ruang kerjanya mengungkapkan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya praktek judi togel.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya praktek judi togel, kemudian setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan akhirnya kami pun berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka yaitu E dan J,” ungkap Arie Prakoso.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 330.000, kertas syair, kupon togel, dan buku rekapan.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, menegaskan bahwa jajarannya hingga saat ini tetap berkomitmen dalam upaya pemberantasan segala jenis penyakit masyarakat seperti prkatek judi togel.
“Segenap jajaran Polres Minsel tetap berkomitmen untuk memberantas segala jenis penyakit masyarakat seperti judi togel. Kami mengucapkan terimakasih kepada warga yang pro aktif memberikan informasi terkait dengan praktek perjudian yang sudah meresahkan masyarakat ini,” ungkap Kapolres Winardi Prabowo.
(***/TamuraWatung)