Tondano, BeritaManado.com — Misteri tewasnya bocah malang berusia 7 tahun asal Desa Sawangan Kecamatan Kakas bernama Daud Solambela pada Minggu (12/8/2018) lalu akhirnya menemui titik terang.
Tak butuh waktu lama, Kepolisian Resor Minahasa akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembuhan sadis tersebut.
Berdasarkan Konferensi Pers,Rabu (15/8/2018) siang tadi Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK kepada wartawan mengatakan bahwa lelaki berusia 47 tahun dengan inisial F tersebut tidak lain adalah ayah kandung korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan F yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bahwa korban tewas mengenaskan di tangan ayah kandungnya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau.
“Tersangka awalnya dari acara duka. Setelah itu kembali ke rumah dan mendapati korban sedang bermain. Entah kenapa, tersangka mendorong korban dengan menggunakan tangan kiri. Korban terjatuh dan membentur tembok hingga mengakibatkan korban pingsan. Tersangka kemudia mengambil pisau kemudian menancapkannya di tubuh korban sebanyak dua kali,” kata Pusung.
Lebih lanjut ditambahkannya bahwa usai melakukan aksi tersebut, tersangka tetap membiarkan pisau tertancap.
Tersangka pun merekayasan peristiwa tersebut dengan menggendong korban serta meminta pertolongan dan langsung membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan berada dalam keadaan emosi.
“Yang bersangkutan akan diancam dengan Pasal 80 ayat 3 dan 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun atau denda Rp3milyar,” ungkapnya.
(Frangki Wullur)