Bitung – Polres Bitung kembali menggelar rekonstruksi kematian salah satu Napi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas IIB Tewaan Kota Bitung, Jenri Kapo (27), Jumat (27/3/2015) pagi. Rekonstruksi ini digelar dilapangan Polres Bitung sekitar pukul 10.12 Wita dengan dihadiri pengacara 13 Sipir LP Klas IIB Tewaan, Refli Pantouw SH.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Rivo Malonda, rekonstruksi kembali digelar karena salah satu saksi kunci ingin menambahkan keterangan dari keterangan sebelumnya. Sehingga pihaknya, harus mencocokkan keterangan tambahan tersebut dengan kembali menggelar rekonstruksi.
“Jadi ada tujuh adegan tambahan dari 42 adegan yang telah dilakukan rekonstruksi sebelumnya,” kata Malonda.
Rekonstruksi tersebut kata Malonda tak dihadiri satupun 13 Sipir yang telah resmi menyandang tersangka dengan alasan menghadiri hajatan institusi mereka. Dan pihak Malonda sendiri mengaku telah melayangkan surat kepada para 13 Sipir agar hadir namun hanya dihadiri pengacara mereka.
“Tak masalah mereka tidak hadir, yang penting pengacara mereka harus hadir untuk menyaksikan adegan tambahan tersebut,” katanya.
Karena ke-13 Sipir tersebut tak hadir, adegan demi adegan dalam rekonstruksi diperagakan anggota Polres. Mulai dari memerankan Sipir hingga korban semuanya diperagakan anggota Polres.
“Kelima saksi kunci juga hadir untuk menyaksikan rekonstruksi tambahan,” katanya.
Sementara itu, kematian Napi, Jenri Kapo (27) warga Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minut sempat menyita perhatian masyarakat Kota Bitung. Dimana Jenri ditemukan tewas mengenaskan dalam sel tahanan, Senin (9/6/2014) lalu diduga akibat dianiaya puluhan Sipir karena mecoba melarikan diri.(abinenobm)