Kotamobagu – Kepolisian Resor (Polres) Bolmong segera melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang terjadi di DPRD Kotamobagu. Dugaan suap ini usai rapat paripurna yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2012 menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada awal Oktober silam.
“Sejak menyeruak dimasyarakat, kita langsung tindaklanjuti,” ujar Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan SIK.
Lanjut kapolres bahwa surat perintah penyelidikan sudah keluar dan tim Reserse Kriminal (Reskrim) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dengan kasus tersebut. “Semua yang terkait akan dimintai keterangan. Pasti akan segera dipanggil,” tegas Hisar.
Seperti diketahui dugaan suap di DPRD Kotamobagu yang menghebohkan publik dari isi pesan singkat Short Message Service (SMS) milik salah satu anggota DPRD yang sedang berkomunikasi dengan Ketua DPRD, Rustam Siahaan.
Sedangkan nama lainnya yang ikut disebut dalam isi pesan singkat adalah Wakil Ketua DPRD, Bob Paputungan. Dimana untuk menyetujui paripurna tersebut diberikan uang puluhan juta rupiah ke legislator dengan jumlah yang bervariasi, Rp 5 juta hingga Rp 15 juta.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kotamobagu, Rustam Siahaan membantahnya. “Itu SMS tentang uang SPPD, bukan LKPD,” ujarnya singkat. (Haris)