
Bolmong, BeritaManado.com – Tim Satuan Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil menggagalkan peredaran miras jenis cap tikus di wilayah Dumoga, Rabu (24/08/2022).
Sekitar pukul 14.30 Wita, Tim yang dipimpin Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Iptu Deky Rudy Kilanta mencegat satu mobil minibus bernomor polisi DB 1508 AJ yang dikendarai terduga pelaku pengedar masing-masing JAW (46) dan GP (26), di kawasan jalan AKD, desa Modomang, Kecamatan Dumoga Barat.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sedikitnya 25 kantong plastik berisi 625 liter miras cap tikus.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Bolmong guna diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku yang berstatus suami istri asal desa Makaaroyen, Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan tersebut rencananya bakal mengedarkan minuman cap tikus di wilayah Dumoga dan sekitarnya.
Namun demikian, keduanya mengaku tidak mengantongi izin mengedarkan minuman beralkohol.
Kapolres Bolmong, AKBP Slamet Ramelan SH MH mengapresiasi kinerja tim Satresnarkoba yang intens melakukan operasi miras di wilayah Bolmong.
“Dari hasil evaluasi, minuman keras adalah salah satu pemicu atau penyebab yang paling dominan timbulnya gangguan Kamtibmas. Untuk itu kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar atau penjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bolmong,” tegas Kapolres.
(Rafsan Damopolii)