Bitung – Masih ingat dengan proyek bantuan rumah nelayan di Kelurahan Winenet Satu Lingkungan Empat Kecamatan Aertembaga yang diduga bermasalah?
Proyek yang menyediakan 50 unit rumah untuk nelayan itu kini terus didalami Polres Bitung, karena diduga pelaksanaannya ada unsur pidana.
Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH beberapa waktu lalu mengatakan, ada dugaan kuat tindak pidana korupsi di proyek itu.
“Masih didalami, penyidik lagi serius mengumpulkan data mengenai proyek itu,” kata Kapolres.
Menurutnya, koordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama Dinas Perumahan dan Permukiman Pemkot Bitung terus dilakukan.
Karena kata dia, pihaknya ingin memperoleh data yang lengkap perihal proyek itu, baik pembangunan fisiknya maupun pengadaan lahan.
“Pasti akan kami tuntaskan, agar tak terus dipertanyakan publik,” katanya.
Salah satu praktisi hukum di Kota Bitung, Refly Pantouw SH mendukung langkah Polres Bitung membongkar kasus itu, karena sejak awal pelaksanaan proyek rumah nelayan banyak kejanggalan.
“Dari penentuan lokasi saja sudah aneh. Namanya rumah nelayan, tapi lokasi proyek bukan di tempat yang banyak nelayannya. Harusnya proyek itu bukan diadakan di Winenet, tapi di daerah pesisir pantai ataupun Pulau Lembeh,” kata Refly, Senin (26/02/2018).
Fakta tersebut menurut Refly, jadi celah yang bisa dibidik penyidik. Penyidik bisa menggali keterangan terkait penentuan lokasi, sebelum mengembangkan ke indikasi utama kasus itu.
“Apalagi lahan yang dipilih ternyata bermasalah. Jangankan belum milik pemerintah, status kepemilikannya saja masih simpang-siur. Makanya secara normatif proyek itu sudah menyalahi ketentuan,” katanya.
(abinenobm)