BITUNG—Belum selesainya sejumlah proyek fisik dan pengadaan barang dan jasa di Pemkot Bitung mulai tercium penegak hukum. Buktinya, menurut Kapolres Bitung, AKBP Satake Bayu SIK, pihaknya siap untuk menindaklanjuti jika pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan batas waktu pekerjaan yang diberikan serta jika ada aduan soal pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Kalau memang nantinya ada yang melanggar maka pasti kita akan memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan kontraktor yang bersangkutan,” kata Bayu.
Bahkan menurut Bayu, jika diakhir tahun ini masih ada kontraktor yang belum juga menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diberikan, pihaknya akan menindaklanjuti. Dimana menurut Bayu, pihaknya akan meminta penjelasan kepada KPA dan kontraktor, apa yang mnjadi alasan sehingga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang diberikan.
“Aturannya kan kontraktor yang terlambat menyelesaikan pekerjaan pasti dikenakan denda, namun kami akan tetap memanggil KPA dan kontraktor yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi,” tukasnya.
Sementara itu, menurut Asisten IV Pemkot Bitung, Petrus Tuange, sampai Jumat (16/12) lalu, dari 76 peket pekerjaan yang dikelola Dikpora Kota Bitung, baru 75 persen kontraktor yang memasukkan laporan penyelesaian pekerjaan. “Dengan demikian masih ada 8 sampai 9 berkas dari kontraktor yang belum masuk dan itu tetap kita tunggu hingga Jumat malam. Jika tidak, terpaksa kontraktor yang bersangkutan akan dikenakan denda,” kata Tuange.(en)