
Amurang, BeritaManado – Guna menekan angka kriminal di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), maka pihak Kepolisian Resort (Polres) Minsel kembali mengeluarkan sebuah upaya yang banyak belum diketahui oleh masyarakat.
Kepada BeritaManado.com beberapa waktu lalu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana SH, SIK, MSi menegaskan bahwa pihak Kepolisian tidak memberikan ijin penjualan minuman keras tradisional “Cap Tikus” di warung.
“Polres Minsel tidak memberikan pernah memberikan ijin menjual Cap Tikus ke warung-warung yang ada di Kabupaten Minsel. Kalau ada yang kedapatan menjual, maka Polres Minsel akan melakukan penindakan,” ujar Kapolres Arya Perdana.
Bahkan dirinya menambahkan, bahwa sampai saat ini pihak Polres Minsel tidak pernah melarang Petani Cap Tikus untuk memproduksinya. Namun dirinya menghimbau, agar sebaiknya dijual kepada pengumpul untuk diolah lagi.
“Saya menganjurkan Petani Cap Tikus untuk menjual produk olahannya di luar Kabupaten Minsel. Jangan menjual Cap Tikus di daerahnya sendiri karena dapat menyebabkan timbulnya kriminalitas,” tambah Kapolres Arya Perdana.
Bahkan dalam pelaksanaan Operasi Pekat saat ini, pihak Polres Minsel sering mendapati ada warung yang menjual Cap Tikus. Dan barangnya langsung diamankan, sedangkan pemilik warung dilakukan pembinaan. (TamuraWatung)