Bitung, BeritaManado.com – Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan memimpin razia kamar warga binaan Lapas Kelas II-B Bitung Kelurahan Tewaan Kecamatan Ranowulu, Selasa (19/4/2022).
Razia itu juga melibatkan anggota Kodim/1310 Bitung untuk membantu Lapas Kelas II-B Bitung dalam melaksanakan razia kamar hunian warga binaan.
Menurut Kapolres, personil gabungan melakukan pemeriksaan dan penertiban di 41 ruangan atau kamar yang dihuni 275 orang terdiri dari Narapindana 210 dan rahanan 65 orang.
Hasil dari razia itu, petugas gabungan menertibkan dan mengamankan barang milik warga binaan seperti HP, Charger HP, Raket, Paku, Korek Api, Tali Tambang, Obat Pembasmi Serangga, Sendok, Gelas Kaca, Kartu Remi, Kayu, Senjata Mainan, Batu, Kaca Cermin, Pensil, Kartu ATM, Kawat Besi, Ikat Pinggang, Alat Cukur Kumis, Tali Senar Nilon, Pinset, Gunting Kuku, Engsel Pintu dan Sisir.
Kapolres mengatakan, semua barang-barang temuan itu disita dan razia digelar untuk menindak lanjuti surat dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sulut Lapas Kelas II-B Bitung terkait permohonan bantuan penggeledahan bersama.
“Dalam kegiatan penggeledahan bersama ini, Polres Bitung melibatkan sebanyak 33 personel untuk membantu pihak Lapas Kelas II-B Bitung,” kata Alam.
Alam juga mengatakan, razia dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada dengan mengedepankan sikap humanis.
“Harapannya, warga binaan tidak lagi membawa barang-barang yang dilarang ke raungan atau kamar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
(abinenobm)