TOMOHON, beritamanado.com – Kepolisian Resor (Polres) Tomohon mengabulkan penangguhan penahanan dari AL alias Ais, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kota Tomohon, tersangka kasus dugaan penipuan CPNS lewat jalur honorer daerah (honda) Kategori II, Jumat (10/07/2015) lalu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tomohon AKBP Monang Simanjuntak SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Thommy Aruan SIK. “Ya, untuk penahanannya ditangguhkan oleh karena yang bersangkutan akan merayakan hari raya keagamaan. Meski demikian kasusnya tetap jalan dan akan terus kita proses,” kata Aruan kepada BeritaManado.com.
AL sendiri awal Maret silam telah dicopot dari jabatannya menyusul sanksi akibat tindakannya yang diduga menjadi calo kelulusan honda (honorer daerah) Kategori 2. “Pelakunya satu orang, essalon IV telah di proses dan diberikan sanksi berupa nonjob kepada yang bersangkutan. Sudah kami BAP dan prosesnya tetap akan jalan terus,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Tomohon Masna Pioh SSos saat dikonfirmasi.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, saat melancarkan aksinya ini, pelaku menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang kepada honda K2 dengan nilai yang mencapai ratusan juta rupiah. “Korbannya ada dua yang masing-masing telah menyetor Rp 88 juta dan Rp 43 juta. Jumlah tersebut untuk uang mukanya saja,” kata sumber kepada media ini. Ironisnya, salah satu korban merupakan rekan kerjanya di SKPD dimana pelaku mengabdi selama ini. (ray)