Manado, BeritaManado.com- Polresta Manado sedang gencar-gencarnya memberantas peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl atau yang biasa disebut ‘boti’ di Kota Manado.
Teranyar, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menangkap dua orang pengedar Obat Keras jenis Thryhexypenidyl di Kelurahan Singkil, pada Sabtu (1/4/2023) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Kompol May Diana Sitepu membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tim Satuan Reserse Narkoba menangkap dua orang, masing-masing berinisial J (31) dan A (29), keduanya asal Singkil, Kota Manado, ” ujar Kompol May Diana, Minggu, (2/4/2023).
Tim Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku tepatnya di Kelurahan Singkil dengan barang bukti sebanyak 256 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa ijin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan langsung di giring ke mako Polresta Manado untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ” tandas Kompol May Diana Sitepu.
Deidy Wuisan