
Manado, BeritaManado.com — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl, Senin (18/07/2022) kemarin.
Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso saat dikonfirmasi Beritamanado.com Selasa (19/7/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Terduga pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl yakni pria inisial FS alias Rian, (26), Warga Singkil II, Kecamatan Singkil, Kota Manado,” kata Sugeng.
Ditambahkan Sugeng, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
“Dimana adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado,” ujar Sugeng.
Saat melakukan penangkapan, tim menemukan 605 butir trihexyphenidyl bersama uang transaksi Rp70 ribu, serta hasil penjualan Rp32 ribu.
“Tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Sugeng.
Terhadap pengedar obat keras jenis trihexyphenidyl disangkakan melanggar pasal 197 dan/ atau 196 UU RI No. 36 thn 2009 tentang Kesehatan.
(Deidy Wuisan)