Minsel, Berita Manado.com – Polisi dari Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Restorative Justice dalam kasus penganiyaan yang terjadi di Desa Mopolo Esa Kecamatan Ranoyapo.
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada Senin (13/03/2023) sekira pukul 21.00 Wita di Jembatan jalan komplek perkebunan Desa Mopolo Esa.
“Penganiayaan dilakukan oleh RR (23) terhadap korban KS (18),” kata Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly D. Lihawa, SH, MKn.
Pertemuan kesepakatan damai dan penandatanganan surat pernyataan antar kedua pihak dilaksanakan di ruang Restoratif Justice – Wira Andhang Pandega, Sat Reskrim Polres Minsel, pada Kamis (30/03/2023).
“Pihak terlapor sudah melakukan ganti rugi pengobatan korban, sehingga korban bersedia mencabut laporan,” terang Iptu Lesly.
Mekanisme Restorative Justice menurut Iptu Lesly dilakukan karena keduanya sudah sepakat berdamai sehingga laporan kasus ini dianggap selesai.
“Sudah selesai, kedua pihak sepakat mengakhiri kasus ini dengan mekanisme Restoratif Justice, melibatkan unsur orang tua terlapor dan pelapor, pemerintah desa serta pihak kepolisian,” tutup Iptu Lesly.
TamuraWatung