Manado, Beritamanado.com – Salah satu panti pijat dan spa yang terletak di Kawasan Ruko Boulevard Mall Sario Manado digerebek Polisi.
Pasalnya, panti pijat tersebut kedapatan mempekerjakan tenaga therapist perempuan yang masih di bawah umur.
“Pelaku selaku manager sudah kami tahan, proses hukum tetap berlanjut ditangani PPA Polresta Manado,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, Kamis (8/9/2022).
Pun pengelola tempat pijat tersebut yang berinisial V(29), warga di Kecamatan Pineleng kini ditahan pihak Polresta Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal dengan adanya informasi masyarakat dimana Tempat pijat Orange Spa Manado yang menawarkan pijat mempekerjakan perempuan di bawah umur.
“Dengan temuan tersebut, korban bersama manajer dibawah ke Kantor Polresta Manado untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan ditemukan ada perempuan di bawah umur dipekerjakan di tempat tersebut,” ungkap Sugeng.
Pengelola tempat pijat tersebut diketahui ? terancam tindak pidana UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 88 UU No 35 tahun 2014.
Deidy Wuisan