
Manado – Dua orang tersangka DJ alias David (selaku owner) dan FM (Manager Operasional) kebakaran Karoke Inul Vizta diduga dilindungi pihak kepolisian Polresta Manado.
Pasalnya, penetapan kedua tersangka pada 19 November 2015 yang terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa diduga kuat tidak dilampirkan pada berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak kepolisian hingga hari ini hanya memasukan berkas ke Kejari Manado berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor) yang terbit pada 9 November 2015. Padahal hasil labfor diterbitkan oleh tim Labfor Indonesia Makasar pada 9 November 2015, sedangkan penetapan tersangka pada 19 November 2015.
Saat dikonfirmasi tentang berkas, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Edwin Humokor menerangkan, kasus mengikuti hasil labfor, didalam hasil labfor harus ditindaklanjut.
“Hasil labfor itu yang didalami. Nah, dalam hal ini berkas itu dikembalikan ke kejaksaan untuk minta pentunjuk lagi yang masih kurang apa, karena kita mengikuti hasil labfor,” jelasnya kepada wartawan, Jumat.
Menanggapi hal tersebut, kembali pengamat Hukum Sulut, Toar Palilingan menegaskan, 12 orang meninggal dunia itu karena kelelaian, sebab itu kiranya Polresta Manado bisa secara transparan melidik kasus ini.
“Harus terbuka untuk kasus ini kepada masyarakat, karena ini adalah tindakan pidana, adanya 12 korban meninggal berarti harus ada yang bertanggungjawab, bukan tidak,” tegas Dosen Hukum, Universitas Sam Ratulangi Manado, pungkas Toar Palilingan.
Diketahui, pada 25 Oktober 2015 terjadi kebakaran Karoke Inul Vizta, kemudian pada 9 November 2015 dikeluarkannya hasil labfor, yang ditemui bahan premium di lantai dua. Sedangkan penetapan tersangka ditetapkan pada 19 November 2015 yang terjerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan korban jiwa, kemudian tersangka ditahan pada 23 November 2015, namun saat ini tersangka sudah tidak lagi ditahan. (**tim)